Berita Terkini

Pasca Putusan MK, DPTHP-3 Bertambah 9.640 Pemilih

Jakarta, kpu.go.id - Sembilan hari jelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih disibukkan dengan kewajiban memperbarui jumlah pemilih yang dapat memberikan hak suaranya di 17 April 2019. Perintah untuk memperbarui Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-3 sendiri adalah imbas dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Acara ini dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Bawaslu, Kementerian/Lembaga serta Non Government Organization (NGO).

“Total penambahan DPT karena DPK ke DPT sebanyak 9.640 jadi penambahan pemilih karena DPK jadi DPT hanya 9.640. Total penambahan TPS baru sebanyak 676 sehingga sekarang total jumlah DPTHP3 sebanyak 190.779.969 pemilih,” papar Ketua KPU, Arief Budiman di Ruang Sidang Utama, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Dengan penambahan pemilih luar negeri sebanyak 2.086.285 pemilih, (TPSLN 789, KSK 2.326, pos 426) maka total pemilih yang dapat berpartisipasi di Pemilu 2019 sejumlah 192.866.254 pemilih.

Untuk diketahui sebelumnya MK melalui Putusan No. 20/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Pemilu. Dalam amar putusannya MK memutuskan KTP elektronik tidak menjadi satu-satunya syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS. Hal itu mengharuskan KPU merekap Daftar Pemilih Khusus (DPK) masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, MK juga memutuskan pemilih dalam kondisi sakit, terkena bencana, masuk penjara atau dinas luar kota dapat mengurus pindah memilih dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara Rabu 17 April 2019.

“TPS yang dibuat karena perintah MK bahwa DPTb dalam jumlah pemilih melebihi jumlah maksimum pemilih per TPS maka diperbolehkan membuat TPS tambahan, nah TPS yang karena DPTb itu sebanyak total pemilih DPTb 800.219 , nah pemilih itu tersebar di 169.668TPS tetapi dari total 800.219 pemilih itu 660.300 pemilih sudah tersebar ke TPS yang sudah ada 169.038 TPS, sehinggayang belum tersebar ke TPS yang ada 139.919 pemilih membutuhkan 630 TPS," sambung pria kelahiran Surabaya itu.

Meski hanya punya waktu singkat untuk menyiapkan logistik pemilu guna memenuhi penambahan TPS KPU berupaya semaksimal mungkin untuk mensukseskan pemilu serentak 2019. (hupmas kpu ri Bil/foto: Ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali